Jati – Dua truk pengangkut pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah akhirnya diringkus polisi dijalan raya Dukuh Selogender, Desa Gempol, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Kamis (17/02). Pupuk yang diangkut truk diduga untuk dijual secara ilegal.
Kapolsek Jati, AKP Eko Adi Pramono mengungkapkan, dua truk mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ia melimpahkan kasus ke Polres Blora.
“Nanti di Polres aja ya mas, karena prosesnya dilimpahkan ke Polres,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp selularnya, Jumat (18/02).
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga pelaku. Yaitu pemilik pupuk berinisial WA (23), supir inisial ACB (31) warga asal Dukuh Soko, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung dan sopir inisial P (34) warga Dukuh Talkidang, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit KBM truk Isuzu Elf bernomor polisi H 1647 HE tahun 2012, satu unit KBM truk Mitsubhisi Canter No.Pol F 8948 GG tahun 2012 dan 75 Sak/karung pupuk bersubsidi jenis Urea, serta 85 sak/karung pupuk bersubsidi jenis Ponska.
Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Andy Soelistyo mengungkap perkara ini, Kamis (17/02) sekira jam 1 siang, setelah mendapat informasi ada truk bermuatan pupuk bersubsidi tanpa perlengkapan dokumen yang sah, polisi langsung menuju lokasi dan mengintrogasi. Kemudian supir dan barang bukti diamankan.
“Kedua sopir dan barang bukti di bawa ke Polsek Jati guna pengusutan lebih lanjut. Pada hari ini tepatnya Jumat, 18 Februari 2022, pelaku dan barang bukti diserahkan Polres Blora untuk ditindak lanjuti sesuai hukum,” terang Letkol Inf Andy. (Jam).