Blora- Diduga konsleting listrik, satu rumah milik Supratno (46) warga Desa Bradag RT 01 RW 01 Kecamatan Ngawen pagi tadi dilalap Si Jago Merah, Jum’at (23/07).
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Pujo Catur mengungkapkan, kebakaran tersebut diketahui oleh saksi mata sekitar pukul 08.00 WIB.
“Sekira pukul 08.00 WIB korban meninggalkan rumah menuju ke sawah diberitahu saksi mata Munaji bahwa rumahnya terbakar dan kembali pulang ke rumah, namun rumah sudah dalam keadaan terbakar,” ungkapnya.
Warga berupaya memadamkan kobaran api namun sial api yang terlanjur besar menghanguskan rumah milik korban.
“Tidak ada korban dalam kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami
kerugian diantaranya satu rumah dengan taksiran harga RP 50 juta, satu buah tracktor sekitar RP 25 juta, surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB dan STNK kendaraan, serta perabotan rumah tangga yang ludes terbakar,” tandasnya. (Jyk)