DIDUGA ILEGAL, KAYU JATI SEBANYAK EMPAT TRUK DIAMANKAN PETUGAS

Kayu jati kurang lebih sebanyak empat truk yang diduga ilegal diamankan petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung. Ratusan kayu jati berbagai ukuran itu dari sebuah rumah di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.
Ratusan kayu diamankan petugas.

Jati – Kayu jati kurang lebih sebanyak empat truk yang diduga ilegal diamankan petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung. Ratusan kayu jati berbagai ukuran itu dari sebuah rumah di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Kepala Desa Kepoh, Sulawan saat dikonfirmasi wartawan Bloranews.com membenarkan adanya penyitaan kayu jati di Desanya. Ia mengatakan, kurang lebih sebanyak empat truk diamankan petugas.

“Kejadian itu sudah satu mingguan yang lalu, mas. Saya kan selaku tuan rumah mendampingi di lokasi, kemarin (beberapa hari lalu) itu ada empat truk yang diamankan petugas. Setelah itu saya kurang paham kelanjutanya,” ucapnya, Minggu (30/01).

Sebelumnya, Waka Administratur (Adm) KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengatakan, saat melakukan penggeledahan dengan Polres Blora, pelaku tidak berada di rumah. Pihaknya juga mengaku mendapat informasi adanya penimbunan kayu ilegal dari masyarakat.

“Sabtu 15 Januari kami bergerak bersama polisi melakukan penindakan di rumah AD di Dusun Gejek, Desa Kepoh. Dilakukan penggeledahan, hasilnya diamankan 837 batang berbagai bentuk,” ungkapnya, Jumat (28/01).

Adanya penindakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kejadian serupa, khususnya Ilegal Loging. Diperkirakan, ratusan batang kayu berasal dari wilayah BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender. Kerugian diperkirakan mencapai Rp140 juta. (Jam).