Jiken- Sebanyak 18 unit kayu jati berbentuk pesagen dengan ukuran yang bervariasi ditemukan di tepi sungai Dusun Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora. Diduga, kayu jati ini merupakan hasil tindak kejahatan.
Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Putoro Rambe mengungkapkan, kayu jati tak bertuan ini ditemukan oleh dua petugas Perhutani KPH Cepu, Sugito (38) dan Sutrisno (40) sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Sebanyak 18 unit kayu jati dengan berbagai ukuran, total volumenya 2,041 meter kubik. Diduga, kayu ini dperoleh dengan cara yang tidak sah,” jelas Iptu Putoro Rambe, Selasa (04/12).
Saat ini, kayu tersebut telah diamankan di TPK Cabak Kecamatan Jiken kabupaten Blora. Akibat peristiwa ini, Perhutani menderita kerugian senilai Rp. 20 juta. Aparat hingga kini masih melakukan penelusuran untuk menemukan pelaku.
“Kayu jati tersebut telah diamankan. Modus pelaku adalah menyimpan kayu pesagen tersebut di pinggir sungai,” pungkasnya. (one)