Blora- Sebanyak 45 batang kayu jati, yang rata-rata berdiameter 30 cm dengan panjang antara 1,5 meter hingga 2,5 meter diamankan petugas gabungan, Polres Blora dan Perhutani KPH Cepu. Puluhan kayu jati ini, ditengarai merupakan hasil pencurian.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan di pekarangan warga kawasan Desa Cabak Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Selasa (14/05) siang.
“Diamankan dari pekarangan penduduk dekat sungai di desa setempat. Berawal dari laporan warga, tim gabungan bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 45 batang kayu jati berbagai ukuran,” papar AKP Heri di Mapolres Blora.
Lebih lanjut, AKP Heri menambahkan, diduga kayu jati tersebut merupakan hasil pencurian di kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Cepu. Hingga kini, pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Wakil Adm Perhutani KPH Cepu, Mughni memaparkan, jika dilihat dari fisiknya, kayu jati tersebut baru di tebang sekitar seminggu yang lalu. Pihaknya memastikan, kayu jati tersebut bukanlah kayu jati kampung.
“Ini kayu jati hutan hasil curian. Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp 50 juta,” ucap Mughni. (spt)