Blora – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS, (29) seorang warga kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Kamis (31/03) lalu.
Didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa serta Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang mengungkapkan, GAS diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Chris dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (11/04) kemarin sore.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada, Kamis (31/3) lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya,” lanjut Kompol Christian.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu paket sabu dengan berat bruto 1,04 gram, sebuah handphone, bukti transfer, sedotan warna hijau dan dua sedotan warna putih, sebuah botol dan tutup botol yang sudah ada dua lubang, plastik klip, serta Spm Honda Vario warna putih.
“Kepada masyarakat, kami dari pihak kepolisian mengajak untuk bersama-sama memberantas narkoba. Kami mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa.” pesannya. (Jam).