Japah – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2017 di Kabupaten Blora telah berlalu. Dari 27 desa yang melaksanakannya, telah menentukan pemimpinnya untuk lima tahun ke depan. Namun, pelaksanaan pilkades terdapat riak-riak yang muncul. Salah satunya, di Desa Krocok Kecamatan Japah.
Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pilkades. Yakni, adanya temuan beberapa nama pemilih yang tidak hadir dalam pilkades atau tidak menggunakan hak pilihnya. Namun, oleh panitia dinyatakan menggunakan hak pilihnya.
Dugaan ini diperkuat bukti-bukti pada salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dilingkari oleh pihak panitia pilkades. Sebagai tanda pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
“Ini bukan soal menang atau kalah pada pilkades, tapi tidak terus kesalahan ini di biarkan,” ucap Rokim, saat menyerahkan laporan pengaduan ke kantor Bupati Blora, Kamis (10/8/2017) siang.
Rokim sendiri ikut mencalonkan diri dalam pilkades lalu, yang memperoleh suara 242 suara. Sedangkan rivalnya, Ratman selaku incumbent memperoleh 255 suara, yang hanya selisih 13 suara.
Dalam laporannya, ditemukan dua nama pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Yakni Warsih, warga Desa Krocok Rt 06 Rw 02 dan Minah, warga Rt 03 Rw 01. Keduanya saat pelaksanaan pilkades lalu sedang berada di Jakarta.Tak hanya itu, ia juga menduga ada lagi kemungkinan muncul hal serupa.
Menurut Rokim, dari temuan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh para pencoblos gelap. Selain itu, ia menganggap panitia pemilihan tidak independen. Juga menciderai proses pesta demokrasi dalam pilkades, dengan kecurangan tersebut.
“Kita tidak ingin dengan kecurangan ini, menimbulkan permusuhan atau pertikain antar pendukung masing-masing calon kepala desa. Olehnya itu, pihak terkait kami harap segera turun tangan,” ujarnya.
Sehingga, ia berharap Bupati Blora dapat memeriksa dan meninjau kembali atas proses pelaksanaan pilkades desa tersebut. Selain itu, ia meminta pada Kapolres Blora, dengan adanya indikasi perbuatan curang tersebut bisa diproses secara hukum.
Tak hanya itu, pengaduan itu juga disampaikan pada para Ketua RT/RW, Ketua BPD, dan jajaran Forkopincam Kecamatan Japah. Lantas, Kabag Pemdes dan jajaran Forkopimda Blora hingga Kajati, Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah.
Camat Japah, Kiswoyo, melalui pesan singkat mengatakan akan memanggil pelapor dan terlapor untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kecurangan tersebut.
“Pengaduan secara resmi hari ini baru saya terima kepadanya bupati camat hanya tembusan, adapun langkah yang kami ambil, besok pagi tim pengawas kecamatan akan panggil pelapor dan terlapor untuk klarifikasi atas dugaan penyimpangan penyelenggaraan pilkades desa Krocok” jelasnya.
Reporter : Ngatono