Sambong – Salah seorang pemilik tanah, Harini (40) warga Dusun Gadu RT 002 RW 005, Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora buka suara lantaran dianggap menyerobot tanah milik desa. Dalam hal ini adalah tanah Governor Ground (GG) atau tanah negara bebas.
Harini meyakini bahwa tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dibeli pada tahun 2007 dari Pitoyo dengan SHM atas nama Sriyono. Tanah tersebut seluas 595 M². Juga telah dibaliknamakan SHM milik Harini, 20 September 2007 yang lalu.
“Tahun 2007 saya beli tanah, langsung saya sertipikatkan. Juga ada pengukuran dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya sambil menunjukkan salinan Sertipikat tanah, Kamis (21/4).
Lokasi tanah milik Harini terletak di antara tanah milik Murtini, tanah Rustamaji, tanah GG dan jalan. Sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh pihak pemerintah desa (pemdes), tapi Harini tidak terima sebab tidak sesuai dengan gambar. Pengukuran kembali diulang pada tahun 2017, kali ini diukur oleh BPN Kabupaten Blora.
“BPN itu melakukan pengukuran dan pengembalian batas. BPN menjalankan tugas sesuai dengan data SHM. Tapi setelah sesuai, tetangga pada tidak mau tanda tangan, termasuk pak kadesnya. Malah patok (batas tanah) dirusak,” ucapnya.
Belum tuntas permasalahan, hal senada kembali terulang pada hari Selasa 12 April 2022 beberapa minggu lalu. Pengukuran ulang disaksikan oleh Kades Gadu, Kapolsek Sambong, Kanit Reskrim Sambong, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta warga sekitar.
“Dari BPN itu bilang kalau tidak boleh intervensi saat ukur tanah. Sesuai gambar yang ada. Tetap saja pak kades dan tetangga terlibat itu tidak mau tanda tangan,” ujarnya.
Perwakilan petugas BPN Blora, Subiyanto menjelaskan, pihaknya hadir dalam rangka atas permohonan pengembalian batas tanah. Bukan menetapkan batas. Pihaknya meminta kepada para warga untuk tidak mengintervensi pada saat pengukiran berlangsung.
“Mohon setelah ini tidak ada permasalahan lagi. Mohon bapak ibu semua ketika petugas melakukan tugasnya mengembalikan batas mohon tidak ada yang intervensi. Atau ikut campur, karena kami sudah ada data-datanya. Ini murni berdasarkan pada data BPN yang ada. Karena surat yang dikeluarkan oleh negara,” bebernya. (Jam).