Blora – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu, Agus Susanto mengadukan kasus meninggalnya terdakwa titipan Pengadilan Negeri Blora ke Mapolres Blora pada Selasa (27/07/2021).
Pihaknya sebagai kuasa hukum keluarga korban, yakni Rani Yuliasih (istri korban) melaporkan atau mengadukan adanya dugaan kekerasan dan pemerasan yang terjadi pada almarhum Sutono (korban) yang pada saat itu berada di Rumah Tahanan (Rutan) Blora.
“Bahwa sekitar tanggal 12-13 Juli 2021, Sutono (alm) menelpon istrinya dan meminta uang sebesar Rp 3.500.000, untuk ditujukan ke Rekening BRI, No: 583401004391534 atas nama Catur Sri Suharti, yang kata Sutono (alm) untuk membayar uang blok di dalam rutan Blora. Pada saat menyampaikan hal tersebut Sutono (alm) menyampaikan bahwa dia ketakutan dan meminta agar Pelapor memenuhi permintaannya,” ungkapnya.
Agus mengatakan dikarenakan keluarga takut terjadi hal buruk terhadap almarhum sutono, baik berupa intimidasi maupun kekerasan fisik, istri korban mengirimkan sejumlah uang. Pada tanggal 15 Juli 2021, sekitar pukul 14.46 WIB, istri korban dikirimi foto oleh nomor yang tidak diketahui 0812 5216 57515 yang memperlihatkan korban terbaring sakit di dalam Rutan Blora.
“kami nggak tahu nomornya siapa, foto profilnya itu di dalam lapas. Kemungkinan atau diduga itu dari rutan, semacam wartel mungkin. Tapi setelah itu, nomor tersebut gak bisa kita hubungi,” ucapnya.
Pada tanggal 16 Juli 2021, sekitar pukul 08.00 WIB istri korban dapat telepon dari pihak Rutan blora, menginformasikan bahwa suaminya sedang dalam keadaan sakit.
Sekitar pukul 09.30 WIB, istri korban Bersama keluarga dan tim Penasehat Hukum mendapati korban sedang terbaring lemas di dalam ruang kesehatan rutan blora, kemudian tim Penasehat Hukum berkoordinasi dengan petugas rutan blora untuk memeriksakan ke Rumah Sakit, Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhimya suami pelapor dilarikan ke RSUD dr. R. Soetijono Blora,
“Sesampainya di IGD RSUD dr. R. Soetijono Blora, petugas IGD sempat terkejut melihat kondisi korban yang cukup parah kok baru diperiksakan ke Rumah Sakit, namun akhirnya suami pelapor diperiksa dan di cek semua kesehatannya (pemeriksaan rapid tes antigen, laborat dan radiologi),” lanjutnya.
Dirinya menambahkan sekitar pukul 15.00 WIB korban meninggal dunia di IGD RSUD dr. R. Soetijono Blora, kemudian Jenazah diantarkan ke kediamannya Ds. Temulus RT.009 RW.002, Ds. Temulus, Kec. Randublatung, Kab. Blora, Jawa Tengah.
“Sesampainya dirumah pelapor, kemudian jenazah dimandikan oleh keluarga bersama bapak modin, terlihatlah warna biru (seperti luka memar karena benturan benda tumpul) di dada jenazah Sutono (alm), maka hal ini di duga adanya kekerasan fisik di dalam rutan blora,” ungkapnya.
Bahwa dikarenakan adanya ancaman sebelum kematian terdakwa serta adanya kecurigaan terkait bekas berwarna biru di dada terdakwa almarhum Sutono, maka dengan ini, Pihaknya mencurigai adanya tindak pidana penganiayaan kekerasan di dalam Rumah Tahanan Blora.
“Untuk itu kami melaporkan kejadian ini kepada Polres Blora sehingga klien kami mendapatkan keadilan. Demikian laporan dan pengaduan masyarakat ini kami ajukan dengan sebenarnya, semoga mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Kepolisian Resort Blora,” pungkasnya. (Spt)