DI PENGADILAN TIPIKOR, JAKSA BEBERKAN PUNGLI PTSL DI KAWENGAN JEPON

Kades Kawengan non aktif, Sunarto
Kades Kawengan non aktif, Sunarto di Pengadilan Tipikor Semarang

Semarang- Kades Kawengan non aktif, Sunarto akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menjadi terdakwa atas kasus dugaan Pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

 

Kades Kawengan non aktif, Sunarto
Kades Kawengan non aktif, Sunarto di Pengadilan Tipikor Semarang

 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Farida Anggraeni memaparkan kasus pungli yang terjadi di Desa Kawengan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Selasa (15/01) kemarin.

Menurut paparan JPU, pungli tersebut bermula ketika Desa Kawenangan memperoleh jatah sertifikasi 930 bidang lahan dalam program PTSL. Kesepakatan antara warga dengan panitia, hanya ditentukan biaya sebesar Rp 250 ribu. Dana itu untuk kebutuhan panitia dalam mengurus PTSL.

Namun dalam perjalanannya, kades tersebut justru kembali meminta pungutan sebesar Rp 200 ribu pada setiap warga. Dari pungutan terakhir ini, berhasil dikumpulkan uang sebesar Rp 132 juta.

”Dari total Rp 132 juta itu, terdakwa menggunakan sebesar Rp 90 juta untuk keperluan pribadinya. Sementara sisanya sebesar Rp 32 juta dibagikan ke perangkat desa,” beber Nur Farida seperti dikutip MuriaNewsCom, Rabu (16/01).

Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa secara subsideritas dengan Pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda tanggapan terdakwa. (one)