Kedungtuban- Ada yang unik dalam pendaftaran calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Kedungtuban. Di 3 desa, yakni Jimbung, Sidorejo, dan Kedungtuban, para pendaftar cakades ini merupakan pasangan suami istri.
Fakta unik ini terungkap pasca penutupan pendaftaran cakades, untuk Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kamis (20/06) sore. Ketiga pendaftar cakades pasutri di 3 desa tersebut, merupakan kades petahana yang mendaftar untuk jabatan kades periode selanjutnya.
Diketahui, cakades Jimbung atas nama Pasrah dan istrinya Yayuk Widiyaningsih. Sedangkan cakades Sidorejo atas nama Heri Agung Susanto dan istrinya Retno Dewi Rustyaningsih, kemudian cakades Kedungtuban atas nama Irwan Teguh Pamungkas dan istrinya Damini.
Panitia Pilkades Jimbung, Makrus Ali mengemukakan, pasangan suami istri tersebut mencalonkan diri lantaran tidak ada calon lain yang mendaftar. Menurut aturan yang ada, jika hingga akhir masa pendaftaran, jumlah pendaftar kurang dari 2 orang, maka posisi kades akan diisi Kades Pj dari PNS yang ditunjuk oleh Bupati.
“Aturan itu tertuang dalam Perda Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2016 pasal 30,” papar Makhrus.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga di 3 desa tersebut, tidak adanya pendaftar lain untuk berkompetisi melawan Kades Petahana di atas bukanlah tanpa alasan. Menurut warga, tiga Kades petahana di atas memiliki jejak rekam yang baik saat memimpin.
“Wajar saja nggak ada yang mau nyalon (mencalonkan diri melawan Kades petahana, red). Mereka punya track record yang bagus. Harapannya, ke depan desa akan semakin maju di semua bidang,” ucap Nurokim, warga Desa Jimbung.
Pemungutan suara Pilkades Serentak di 244 Desa se- Kabupaten Blora akan berlangsung pada 4 Agustus 2019 mendatang, bertepatan dengan hari Minggu Legi. Hingga kini, persiapan menuju pesta demokrasi tingkat desa tersebut tengah berjalan. (kdn)