Kunduran – Desa Sonokidul menetapkan PAM (Perusahaan Air Minum) Desa dan UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) sebagai unit usaha BUMDes “Sonokidul Mandiri”.
Para pengurus BUMDes “Sonokidul Mandiri” ini ditetapkan dalam Musdes (Musyawarah Desa) yang digelar pemerintah desa pada Rabu (6/5) yang lalu. Pada agenda Musdes tersebut juga dilaksanakan pembahasan SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelolaan dua unit usaha tersebut.
Supirman, kepala desa Sonokidul mengatakan bahwa semula BUMDes Sonokidul telah mengelola unit usaha pembayaran listrik. “Tahun ini ditambah dengan mengelola PAM Desa dan UP2K Simpan Pinjam. Kebijakan ini sesuai dengan Perdes (Peraturan Desa) no 3 Tahun 2016,” jelasnya kepada Bloranews.com pada Selasa (9/5).
Lebih lanjut, Supirman juga menyampaikan bahwa PAM Desa ini akan memenuhi kebutuhan 457 Kepala Keluarga di Desa Sonokidul. Untuk tiap meter kubiknya, PAM Desa Sonokidul mematok tarif sebesar 2.500 rupiah. “Kebijakan tentang tarif ini ditetapkan dalam SOP yang telah dibahas” lanjutnya.
Dwi Giatno, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sonokidul menyampaikan bahwa perekrutan pengelola unit usaha BUMDes “Sonokidul Mandiri” ini telah dilakukan sejak 6 Mei yang lalu.
“Kita membuat perekrutan ini melalui seleksi terbuka untuk memberikan kesempatan kepada warga desa untuk mengelola unit usaha dalam BUMDes. Ini juga telah ditetapkan SOP unit usaha. Supaya kepentingan masyarakat dapat terakomodir, manajemen berjalan dengan baik dan mempermudah audit pelaporannya” jelasnya.
“Pada prinsipnya, SOP yang disusun ini tidak akan memberatkan warga yang akan mendaftar sebagai pengurus unit usaha tersebut” pungkasnya [.]
Reporter : Ngatono