Kunduran – Tiga kandidat kepala desa bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran. Pemenang Pilkades Muraharjo Kunduran akan dilantik pada 17 Agustus mendatang.
Dalam kesempatan ini, Camat Kunduran Suhirman menyampaikan Kades Antar Waktu yang akan terpilih nanti bukan sebagai Pj kades, namun menjadi kepala desa.
“Masa jabatan Kades terpilih nanti, mulai tanggal 17 agustus 2018 hingga berakhir masa jabatan kades sebelumnya,” terang Suhirman dalam sambutannya di Balai Desa Muraharjo, Senin (16/07).
Ketua Panitia Pilkades Muraharjo Kunduran Wiyoto mengatakan jumlah pendaftar dalam pilkades ini ada lima orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan penilaian bobot nilai administrasinya, panitia meloloskan tiga kandidat.
“Ada tiga kandidat, yaitu Sumiyati, Nurziban dan Joko Priyanto. Ketiganya merupakan tiga pendaftar dengan nilai tertinggi,” jelas Wiyoto.
Menurut Wiyoto, Pilkades Antar Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2018. Sistem pelaksanaannya, dengan cara Musdes Pilkades Antar Waktu, yaitu dengan pemilih dari perangkat desa dan perwakilan tokoh masyarakat. Pemilihan dilakukan dengan metode voting tertutup.
Jumlah pemilih yang telah didata panitia Pilkades berjumlah 106 orang. Namun, karena 4 orang berhalangan hadir, jumlah pemilih menjadi 102 orang.
“Setelah dilakukan pemilihan, Sumiyati mendapatkan suara terbanyak yaitu 54 suara. Sedangkan Nurziban dan Joko Priyanto, masing-masing mendapatkan 5 dan 42 suara, serta 1 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga, Sumiyati akan menjabat sebagai Kades Muraharjo sampai akhir 2019,” papar Wiyoto.
Reporter : Jacko Priyanto