Cepu- Meski melibatkan massa yang tidak sedikit, aksi unjuk rasa warga Wonorejo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berjalan tertib hingga usai. Meski demikian, kemarahan warga tampak jelas dalam orasi-orasi yang mereka suarakan.
Dalam demonstrasi tersebut, warga menuntut Pemkab Blora mengembalikan hak mereka atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Aksi tersebut melibatkan warga dan sejumlah elemen masyarakat yang simpati dengan perjuangan mereka.
Meski demikian, aksi ribuan warga kawasan Wonorejo yang berlangsung di perempatan lampu merah ruas jalan nasional Blora-Cepu, Wonorejo Kecamatan Cepu, Blora tersebut berlangsung tertib. Hal ini diapresiasi aparat kepolisian yang mengamankan demonstrasi tersebut.
“Aksi yang dilakukan warga Wonorejo tadi cukup tertib. Tentunya, kalau warga akan melakukan aksi lanjutan pastinya berpotensi mengganggu kondusifitas masyarakat Blora,” ujar Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Senin (11/3).
Menurut Kapolres, potensi gangguan kamtibmas akan meningkat lantaran demonstrasi dilaksanakan di tengah hajat demokrasi nasional, yakni Pemilu 2019. Sehingga, aparat memastikan tidak akan mengendorkan pengamanan.
“Apalagi dalam waktu dekat, ada giat kampanye terbuka. Nantinya, untuk personel pengamanan akan kita tingkatkan secara terukur. Kita lihat kekuatan massa yang ada, baru kita siapkan pengamanannya,” pungkas Kapolres.
Sekda: Kita Turut Prihatin
Sementara, Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengaku turut prihatin atas kondisi yang dirasakan warga Wonorejo Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang merasa dizalimi Pemkab setempat.
Pasalnya, warga hanya diperbolehkan tinggal namun tidak dapat memiliki lahan yang mereka tinggali puluhan tahun. Di sisi lain, kajian terkait tuntutan warga Wonorejo untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang puluhan tahun mereka tempat masih dalam kajian.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, namun semuanya ada aturannya. Kami sedang mengkajinya agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari,” ucap Sekda Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi.
Lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut, Komang mengaku belum dapat berkomentar banyak. Pasalnya, proses kajian untuk hal ini, sedang dan terus berjalan.
“Saya belum bisa matur (berkomentar, red) mas, “pungkasnya.
Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora menilai, diperlukan langkah-langkah solutif terkait permasalahan ini. Pasalnya, hingga kini warga Wonorejo tidak dapat mengurus SHM lantaran mereka tinggal di lahan yang merupakan aset Pemkab Blora.
“Sebisa mungkin dicarikan solusi terbaik. Ditelusuri kembali perjalanannya (penguasaan tanah di kawasan Wonorejo, red). Dari proses awal, supaya masijng-masing (warga dan Pemkab) ada pemahaman yang mendekati sama,” ujar Wakil Ketua DPRD Blora, Abdullah Aminudin. (one)