Kulon Progo- Seorang warga Blora berinisial RD (23) yang tinggal di Kecamatan Samigaluh Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta nekat mencuri motor milik tetangganya, dari hasil penjualan motor curian tersebut dia belikan jilbab untuk istrinya.
Kejadian tersebut bermula saat Pelaku melihat sepeda motor milik FX Sujikir yang terparkir di depan rumahnya, sementara pemilik motor sedang merumput.
Kemudian dia mengambil kunci motor miliknya dan mencoba menyalakan mesinnya. Karena bisa dinyalakan akhirnya timbul niat pelaku untuk mencuri sepeda motor tesebut.
“Jadi dia mencuri menggunakan kunci motor miliknya yang kebetulan pas untuk menghidupkan motor,” terang Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Munarso seperti dikutip Borneo24(dot)com. Jumat (21/08).
Lebih lanjut, AKP Munarso menambahkan, kemudian pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada temannya dengan harga 700 ribu rupiah. Pelaku membohongi temannya kalau motor tersebut motor gadaian.
“Pelaku ini menipu temannya dan mengatakan motor itu motor gadaian, padahal hasil curian,” imbuhnya.
Tak butuh waktu lama, setelah melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi, Akhirnya pelakupun mengakui perbuatan tersebut dengan alasan faktor ekonomi.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa kaos, jilbab, sepeda motor dan kunci motor,” pungkasnya. (Jyk)