fbpx

DBH MIGAS TURUN, PEMKAB BLORA BAKAL AJUKAN JR UU HKPD KE MK

Blora, BLORANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bakal mengajukan Judicial Review (JR) UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana JR itu muncul setelah adanya dukungan dari Boyamin Saiman selaku Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam kegiatan FGD DBH Migas yang digelar di Setda Blora, Boyamin mengaku prihatin atas apa yang dialami Kabupaten Blora. Karenanya, dia bersama tim siap all out membantu agar Blora bisa memperoleh DBH Migas yang lebih baik.

“Tujuannya perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu untuk Blora bisa naik,” jelas Boyamin.

Diketahui, perolehan DBH Migas Blok Cepu untuk Blora tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023. Dimana pada tahun lalu Blora mendapat DBH sebesar Rp 160,63 Miliar, tahun ini Blora hanya mendapat Rp 125,05 Miliar.

Hal itu kemudian mendorong munculnya rencana JR untuk menguji kembali UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD ke Mahkamah Konstitusi. Yang mana beberapa pasal dalam UU tersebut mengatur pembagian DBH Migas di Indonesia termasuk Migas Blok Cepu.

Dikatakan, yang memiliki legal standing untuk mengajukan JR ke MK ialah pemerintah daerah. Organisasi masyarakat dipandang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan JR. Sehingga pihaknya sangat mendukung dan siap membantu agar Pemkab Blora mengajukan JR terhadap UU HKPD.

“Kami hanya ingin ada keadilan untuk Blora agar DBH Migas bagi Blora ditambah, dan bisa masuk sebagai daerah penghasil karena masuk dalam WKP Blok Cepu,” tambah Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menyebut bahwa Blora masuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu sebesar 37 persen. Namun karena mulut sumurnya di Bojonegoro, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi.

”Seharusnya Blora bisa masuk sebagai daerah penghasil, karena WKP -nya ada 37 persen disini. Kantor Pertamina nya juga ada di Kabupaten Blora (Cepu),” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyambut baik uluran bantuan gratis yang ditawarkan Boyamin Saiman beserta jajaran rekan MAKI.

“Terimakasih Pak Boyamin atas tawaran bantuannya. Jika harus membayar, pasti kami tidak punya anggaran untuk jenengan dan tim. Kami sadar bahwa perolehan DBH Migas masih jauh dari kata adil,” kata Bupati. (Wik)