Kradenan – Sejumlah respon bermunculan pasca penentuan desa termiskin, yang dipaparkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Blora. Salah satunya, mempertanyakan akurasi data tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Blora, asal Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan, Kartini, menilai data pemerintah tersebut telah kadaluarsa. Sehingga, penentuan desa termiskin yang didasarkan atas data yang kadaluarsa menjadi tidak relevan.
“Kemarin sudah saya klarifikasi dengan Dinas Sosial. Ternyata data itu salah, (data) itu tahun 2011,” ujarnya, Selasa (21/08).
Meski demikian, politisi PDIP Blora ini tidak menafikan kemiskinan yang ada di desanya. Sehingga pihaknya terus mengupayakan menekan angka kemiskinan di desanya.
Respon berbeda diungkapkan Mustofa, anggota DPRD Kabupaten Blora asal Desa Ketileng Kecamatan Todanan. Menurutnya, paparan TKPKD terkait desa termiskin tersebut harus ditindaklanjuti sejumlah langkah konkret.
“Kita benahi perlahan-lahan. Dengan kategori desa miskin, tentu program pemerintah akan diperbantukan terus menerus. Diantaranya, ada program bedah rumah miskin dan program jambanisasi dari kementrian. Nanti desanya jadi jos gandos,” paparnya.
Politisi PKB Blora ini menilai, pemerintah saat ini jelas mendorong pengentasan kemiskinan. Hal ini, dapat ditengarai dari adanya sejumlah regulasi yang memudahkan desa miskin mendapatkan bantuan.
“Dan salah satu aturan yang bisa dapat bantuan bedah rumah miskin adalah kategori desa miskin. Berarti, Desa ketileng bisa dikucurkan program ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, TKPKD Kabupaten Blora merilis enam desa termiskin. Diantaranya, Desa Mendenrejo, Getas dan Sumber (Kecamatan Kradenan). Kemudian, Desa Pilang (Kecamatan Randublatung), Desa Sidomulyo (Kecamatan Banjarejo) dan Desa Ketileng (Kecamatan Todanan).
Reporter : Ika Mahmudah