DANA KELURAHAN SEGERA DIKUCURKAN, BUPATI BLORA: JANGAN ADA PENYALAHGUNAAN!

Penandatanganan MoU Pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora

Blora- Dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan mengucurkan dana kelurahan. Kebijakan ini, akan berdampak secara langsung kepada para camat yang membawahi para lurah, yaitu akan berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Penandatanganan MoU Pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora

“Jangan sampai ada penyalahgunaan administrasi keuangan,” pesan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam penandatanganan MoU Pemkab dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Kamis (11/04).

Penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagai wujud kerjasama antara Pemkab Blora dengan Kejaksaan Negeri agar mendapatkan pendampingan dalam kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara di dalam kegiatan pemerintahan.

“Jika menemui kesulitan langsung saja konsultasi dengan Kejari agar tidak melanggar hukum,” lanjut Bupati,” imbuh Kokok (sapaan Djoko Nugroho, red).

Lebih lanjut, Kokok mengungkapkan, MoU ini berlaku untuk semua unsur pemerintahan di Kabupaten Blora. Tidak hanya Bupati saja, namun mencakup seluruh OPD. Jadi jika masing-masing OPD ada permasalahan perdata dan tata usaha negara, bisa langsung konsultasi dengan Kejari.

“MoU ini bukan alat untuk sembunyi dari kesalahan dan bukan tameng agar kebal hukum. Namun lebih kepada fungsi pencegahan agar dalam menjalankan roda pemerintahan bisa dilakukan konsultasi hukum sehingga tidak sampai melanggar hukum,” pungkasnya.

Usai penandatanganan MoU, Bupati lantas menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Blora atas peran aktifnya dalam pendampingan Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Blora 2018. (mus)