fbpx

CURI MOTOR, PRIA ASAL KRAGAN DIRINGKUS JAJARAN POLRES BLORA

CURANMOR ASAL KRAGAN BERHASIL DIRINGKUS JAJARAN POLRES BLORA
Petugas sedang memeriksa tersangka.

Blora- Pelaku pencurian sepeda motor berinisial AP (21) warga Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora dengan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Cepu.

Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/11) kemarin. Saat itu korban Siti Maslikah warga Kelurahan Karangjati, Blora meninggalkan rumahnya untuk  membantu kerabatnya yang mempunyai hajat. Selanjutnya sekitar pukul  20.30 WIB korban pulang ke rumah dengan diantar saudaranya. Sesampai di rumah korban pun langsung istirahat di kamar rumahnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB saudara korban yang hendak pulang ke rumah dan kebetulan melintas rumah korban melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci. Melihat hal tersebut saudaranya pun langsung mengecek rumah korban dan mendapati sepeda motor milik korban yang biasanya berada di ruang tamu sudah tidak ada, kemudian membangunkan korban dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Setelah menyadari rumahnya dimasuki pencuri, korban bersama saudaranya mengecek semua kondisi pintu rumah yang ternyata pintu samping rumah korban sebelah barat dekat kamar mandi yang sebelumnya tertutup ditemukan dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono Minggu (22/11).

Atas peristiwa tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blora. Dan kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku di daerah Jalan Diponegoro Cepu pada hari Jum’at (20/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut, AKP Joko Priyono menambahkan, selain membawa kabur sepeda motor  merk Yamaha Mio M3, pelaku juga berhasil membawa kabur satu unit Smartphone merek Infinix berikut chargernya, serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dengan total kerugian korban sebesar Rp 10 juta rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)