Kunduran – Nasib sial menimpa Windiarto (26), warga Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran. Pasalnya, keinginannya untuk bersenang-senang dengan menjual aki (Accumulator) truk curian digagalkan pihak yang berwajib.
Pria pengangguran ini pun digelandang ke Mapolsek Kunduran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (08/02).
Kapolsek Kunduran AKP Untung Haryadi memaparkan, peristiwa penangkapan tersangka ini, bermula dari laporan warga setempat tentang adanya rencana penjualan dua unit aki truk oleh tersangka yang sedang melakukan pengisian aki (penyeteruman) di sebuah bengkel.
Sebelumnya, seorang warga Desa Klokah Kecamatan Kunduran bernama Basuki Rahmad (46) melaporkan dua buah aki truk miliknya telah dicuri.
Berbekal laporan korban dan informasi warga, petugas segera melakukan pengintaian di bengkel yang dimaksud.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka tengah menunggu proses pengisian aki dan sefgera melakukan penangkapan.
Tanpa perlawanan, petugas pun mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa dua unit aki truk hasil curian masing-masing bermerk Yuasa dan Incoe warna merah.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kunduran. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Kapolsek.
Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Pencurian dua unit aki truk ini dilakukannya untuk modal bersenang-senang dengan temannya. Satu buah aki bekas yang masih bagus dapat dia jual dengan harga Rp 400 ribu / unit.
Penyunting : Aribpak’i