Kradenan – Guru les privat berinisial AS, warga Desa Mojorembun Kradenan digelandang Sat Reskrim Polres Blora. Pasalnya, guru yang harusnya mengajarkan pelajaran sekolah kepada anak didiknya ini malah menciumi pipi dan mengelus paha salah seorang muridnya. Akibat perbuatannya, anak didik yang menjadi korban perbuatan mesum ini mengalami trauma berat.
Sebut saja Bunga, korban perbuatan mesum guru les ini kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima anaknya dilecehkan secara seksual, orang tua Bunga kemudian melaporkan perbuatan AS ke Polsek Kradenan yang diteruskan ke Unit Perlidungan Perempuan dan Anak Sar Reskrim Polres Blora.
“Mendapati laporan tersebut Sat reskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan. Tersangka sempat pergi ke luar kota, dan akhirnya kemarin hari Minggu (17/09/19) sore, kita tangkap dan tahan AS dirumhanya untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar AKBP Saptono, Kapolres Blora.
Kondisi Bunga yang sempat mengalami trauma, kini telah membaik. Unit PPA Satreskrim Polres Blora bekerja sama dengan psikolog dalam penanganan kondisi mental dan psikologi Bunga.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 2 Undang-Uandang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena seorang oknum guru les privat, AS diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.
Reporter : A. Munib Fawaidi / Humas Polres Blora