fbpx

CATAT! ASN YANG MUDIK AKAN DI SANKSI

Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN Setda Kabupaten Blora
Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN Setda Kabupaten Blora

Blora – Aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dilarang mudik, Menyusul terbitnya Surat Edaran Menpan-RB No.41 Tahun 2020 yang berisi mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik bagi ASN.

Dengan begitu, seluruh ASN tidak diperbolehkan bepergian keluar dari kabupaten Blora. Dalam surat tersebut juga menjelaskan, bagi ASN yang dalam keadaan harus pergi ke luar daerah, harus mendapat persetujuan dari atasan masing-masing. Jika melanggar akan dikenakan sanksi disiplin.

 

Penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN Setda Kabupaten Blora
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

 

Plt. Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono menambahkan, bahwa surat edaran tersebut bersifat dinamis.

”Ternyata akhirnya Menpan-RB membuat edaran larangan mudik. SE-nya ini dinamis, seperti perkembangan Covid-19,” kata dia. 

Meski begitu Hingga kini BKD Belum memiliki data terkait kemungkinan ASN yang akan melakukan mudik keluar kota, namun jika menilik pada alamat yang tercantum semua berdomisili di kabupaten Blora.

”Kami belum pernah mendata tentang ASN. Karena kalau hanya data domisili, pasti tempat tinggalnya di Blora.,” paparnya. 

Heru mengatakan, Pada tahun- tahun sebelumnya aturan tentang mudik hanya soal penggunaan mobil dinas untuk mudik, sedangkan mengenai aturan larangan mudik baru tahun ini, menyusul mewabahnya covid-19. (Jyk)