Blora – Eko Yusuf Hidayat (28) warga Dukuh Cangcangan RT 01 RW 03 Desa Giyanti Kecamatan Sambong dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora. Pemuda ini diketahui telah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi dari Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo melalui Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, pencabulan ini dilakukan pada Sabtu (16/12) di kawasan hutan Dukuh Cangcangan Desa Giyanti Kecamatan Sambong.
Peristiwa asusila ini bermula saat pelaku dan korban, sebut saja Bunga (17), melakukan komunikasi via Facebook Messenger. Kepada korban, pelaku mengaku bahwa dirinya berstatus lajang dan bekerja di sebuah perusahaan gas dengan gaji Rp 3.400.000 per bulan.
Percakapan tersebut semakin menjerumus ke pembahasan yang tidak senonoh. Pelaku menggoda dan merayu korban. Bahkan, pelaku mengatakan akan segera melamar korban.
Merasa direspon, pelaku semakin gencar merayu korban. Dengan modus melakukan tes keperawanan, pelaku kemudian mencabuli korban.
Tak disangka, korban menceritakan peristiwa asusila kepada saudara kandungnya. Akhirnya, kedua orang tua korban pun mengetahui peristiwa yang menimpa anak gadisnya itu dan melaporkan kejadian ini kepada petugas.
Petugas Unit PPA Polres Blora, dengan menggunakan akun FB milik korban berhasil memancing tersangka dengan cara mengajak kencan. Pelaku yang gelap mata, masuk dalam jebakan petugas dan segera diamankan.
“Kita sudah amankan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah SPM Vario, 1 (stel) pakaian milik korban, 1 (stel) pakaian milik tersangka, hp merk Samsung J3 dan uang 50 ribu,” pungkas Ipda Lilik Widyastuti, Jumat (12/01).
Penyunting : Achmad Niam Djamil