fbpx

BURON SELAMA SATU BULAN, PEMBOBOL MINIMARKET DI SAMBONG BERHASIL DIBEKUK

Ilustrasi

Blora- Sempat buron selama hampir satu bulan, MFP (28) warga Kecamatan Kriyan Kabupaten Sidoarjo pelaku pembobolan minimarket di Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong, Blora pada Minggu (06/09) lalu, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Blora. Rabu (11/11).

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah, AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat dan berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Blora di wilayah kecamatan Bungah Kabupaten Gresik Jawa Timur. 

“Atas kejadian korban mengalami kerugian Rp 60 juta lebih, dan saat ini kasus terus kita kembangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit Toyota Agya warna putih, satu unit Toyota Kijang warna hijau, satu buah kunci ring ukuran 8 merk AGE, dan satu unit Handphone merk Samsung warna putih serta satu unit Handphone Merk LG.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Jyk)