fbpx

BUPATI: PENGECER KADANG JUAL PUPUK MELEBIHI HET

Harga pupuk bersubsidi harusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah Kabupaten Blora berencana membuat kanal pengaduan bagi petani yang dirugikan jika pupuk subsidi dijual di atas HET.
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Harga pupuk bersubsidi harusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah Kabupaten Blora berencana membuat kanal pengaduan bagi petani yang dirugikan jika pupuk subsidi dijual di atas HET.

Bupati Blora, Arief Rohman menunjuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk menyediakan ruang pengaduan. Bupati mempersilahkan petani untuk melaporkan apabila terjadi penjualan pupuk yang melebihi HET dan akan diterjunkan tim.

“Kadang kendalanya pengecer di bawah menjual pupuk melebihi HET,” ucapnya kala sidak di Gudang Penyangga Pupuk, Kelurahan Bangkle, Kecamatan/Kabupaten Blora, Rabu (09/02).

Ia mengaku mendapat laporan dari kalangan petani mengenai kasus penjualan pupuk yang melebihi ketentuan. Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Blora menggandeng jajaran TNI untuk mengawal penyaluran pupuk.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, pupuk jenis urea dijual seharga Rp 2.250 per kilogram atau Rp 112.500 per karung. Pupuk jenis ZA dijual seharga Rp 1.700 per kilogram atau Rp 85.000 per karung.

Pupuk jenis SP-36 dijual seharga Rp 2.400 per kilogram atau Rp 120.000 per karung. Pupuk jenis NPK Phonska dijual Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung, serta pupuk jenis Petroganik dijual seharga Rp 800 per kilogram atau Rp 32.000 per karung.

“Kami siap mendampingi penyaluran pupuk, khususnya babinsa. Kami juga menyampaikan saran dan masukan dalam pengeceran pupuk bisa terjadwal sehingga Babinsa kami bisa mengetahui,” tandas Dandim 0721 Blora Letkol Inf. Andy Soelistyo Kurniawan Putro. (Jam).