Blora – Bupati Blora H. Arief Rohman diskusikan tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Selasa (27/04)
Bupati mengajak seluruh perusahaan yang ada di Blora bisa ikut turun tangan melalui program CSR, bekerjasama untuk menyelesaikan tantangan dan persoalan yang ada di Blora.
“Kita akan melobi pimpinan-pimpinan utama BUMN yang memiliki wilayah kerja di Blora seperti Pertamina, Perhutani, Bulog, dan lainnya untuk membangun sinergitas. Pekan lalu kita silahturahmi ke Dirut Perhutani, kedepan juga ingin ketemu langsung dengan Menteri BUMN agar CSR perusahaan plat merah bisa berkontribusi dalam pembangunan daerah. Misal bikin program BUMN Peduli,” terangnya.
Dirinya menambahkan akan gandeng TNI, Polri dalam hal gotong royong. Seperti halnya pembangunan jalan melalui TMMD Sengkuyung di Doplang dengan anggaran yang minim, hasilnya cukup memuaskan.
“Semoga langkah-langkah seperti ini jika memungkinkan bisa kita mulai di tahun ini untuk perencanaan teknisnya disiapkan sehingga bisa tancap gas di 2022, Kita arahkan untuk penanganan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Sekda Komang Gede Irawadi mengungkapkan butuh cara-cara lain agar pembangunan bisa tetap berjalan diluar APBD, salah satunya CSR perusahaan. Postur APBD Blora sangat terbatas, tidak sebanding dengan banyaknya usulan pembangunan yang masuk dari masyarakat maupun DPRD dan OPD teknis.
“Dari usulan pembangunan yang masuk aplikasi perencanaan di tahun ini, usulan desa/kecamatan mencapai pagu 4,6 triliun, kemudian usulan masyarakat butuh lagi 4,4 miliar, usulan pokok pikiran DPRD mencapai pagu 111,7 miliar, dan usulan rencana kerja RKPD mencapai pagu 3 triliun. Jumlahnya 7,8 triliun. Sedangkan kemampuan APBD hanya 2 koma sekian triliun saja,” terang Komang.
Seluruh perwakilan perusahaan yang datang berharap kedepan ada formula teknis yang lebih detail sebagai pedoman peyaluran CSR agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah secara terkoordinasi.
“Penyaluran CSR ini sendiri sudah diatur dalam Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perbup nomor 43 Tahun 2018 tentang ketentuan pelaksanan Perda tersebut,” pungkasnya. (Spt)