Blora-Komisi A DPRD Blora (Bidang Pemerintahan) menilai pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jateng terhadap Bupati dan Sekda Blora merupakan hal yang wajar. Kendati demikian, kasus korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora 2017 ini harus menjadi evaluasi bersama.
“Itu wajar. Tersangkanya ‘kan anak buah Pak Bupati. Jadi wajar kalau Pak Bupati dimintai keterangan,” ujar Ketua Komisi A Blora, Supardi, Rabu (06/11).
Kasus korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2 milyar tersebut menyeret mantan Kepala Dinakikan Blora, Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora, Karsimin sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekda Komang Gede Irawadi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora, Karsimin.
Kepada awak media, Bupati mengaku ditanyai 11 pertanyaan oleh penyidik. Bupati mengaku, tidak mengetahui adanya penyelewengan dalam program pemerintah tersebut. Program Upsus Siwab merupakan yang dibiayai dengan APBN dan digulirkan melalui Pemprov Jateng.
Terkait hal ini, Komisi A DPRD Blora mempertanyakan efektivitas pengawasan di lingkungan Pemkab Blora, termasuk kinerja Inspektorat. Di sisi lain, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi kinerja pemerintah daerah.
“Betul, pengawasan masyarakat menjadi sangat penting. Sejauh ini, yang kita tau, Pemkab mendapatkan WTP, tapi ternyata masih terjadi korupsi,” pungkas Supardi. (Top)