fbpx

BUPATI DAN SEKDA BLORA DIPANGGIL KEJATI JATENG

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah

Blora- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi. Keduanya dipanggil sebagi saksi kasus korupsi dana sapi bunting, ‘Upsus Siwab’ pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Blora, tahun anggaran 2017.

 

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

 

“Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Karsimin. Kita minta datang jam 09.00 WIB,” kata Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Chalis, Rabu (06/11).

Diketahui bersama, Kejati Jateng menetapkan 2 orang tersangka korupsi Upsus Siwab Dinakikan Blora. Kedua tersangka tersebut meliputi, yakni mantan Kepala Dinakikan Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Karsimin.

Sementara, Sekda Komang Gede Irawadi mengaku tidak ada persiapan dalam pemanggilan kali ini. Bahkan dirinya juga mengaku tidak mengetahui terkait kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 670 juta hingga Rp 2 milyar tersebut.

“Kasus ini saya juga tidak tau. Nanti apa yang saya tau akan saya jelaskan,” ujarnya.

Pemanggilan Bupati Blora dan Sekda tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jateng bernomor Print-04/M.3/Fd. 1/09/2019 tanggal 3 September 2019 nomor Print – 1584 / M.3 / Fd.1 / 10 / 2019 tanggal 14 Oktober  2019. (jyk)