Blora- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora kembali gelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah dilakukan pada rapat paripurna sehari sebelumnya, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. Kamis (11/06).
“Rapat paripurna kali ini kita selenggarakan sebagai kelanjutan rapat paripurna Rabu kemarin yang telah dilakukan dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi. Oleh karena itu, saat ini kita agendakan untuk mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi kemarin,” ucap Dasum.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Djoko Nugroho jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, yakni gabungan 6 fraksi (PDIP, PKB, Nasdem, Golkar, PPP, dan fraksi PKS Gerindra), serta fraksi Demokrat Hanura.
“Memperhatikan usulan, saran, masukan dan himbauan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019, perkenankan kami menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora sebagai berikut,” ucap Bupati.
Dalam bidang kesehatan, menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Blora telah mengalokasikan anggaran dengan refocusing APBD 2020 dan penggeseran belanja langsung di seluruh perangkat daerah ke Belanja Tidak Terduga guna penanganan, penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanan anggaran untuk penanganan Dampak Covid-19 ini memerlukan kehati-hatian ekstra, mengingat besarnya dana yang telah dialokasikan dan cepatnya perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Sementara itu, guna mengantisipasi penyimpangan anggaran Covid-19, dan sebagai bentuk transparansi, serta akuntabilitas, Bupati menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja tidak terduga untuk percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Blora.
Kemudian melaporkan setiap minggu realisasi anggaran Belanja tidak terduga dan anggaran hasil refocusing untuk penanganan Covid-19 kepada Ketua DPRD Kabupaten Blora, kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Berikut pelaksanaan asistensi dan pendampingan oleh Inspektorat kepada semua perangkat daerah teknis agar pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga penanganan Covid-19 selalu mempedomani peraturan yang berlaku.
“Tidak lupa kami ucapkan terima kasih atas usulan, masukan dan saran guna penambahan dokter spesialis di RS dr. R. Soetijono Blora maupun RS dr. R. Soeprapto Cepu. Upaya yang telah kami lakukan untuk peningkatan tenaga dokter spesialis yaitu mengusulkan formasi CPNS untuk dokter spesialis, melakukan kontrak dengan Dokter Spesialis, memberikan rekomendasi kepada dokter umum yang ingin melanjutkan Pendidikan Dokter Spesialis melalui tugas belajar. Namun nyatanya sulit. Kedepan kita akan upayakan terus,” terang Bupati.
Selanjutnya peningkatan sarana prasarana kesehatan baik di Rumah Sakit Umum Daerah maupun di Puskesmas juga akan terus ditingkatkan dengan pembangunan gedung-gedung baru untuk mendukung pelayanan kesehatan dengan menggunakan dana APBD, Dana Alokasi Khusus dan dana BLUD. Termasuk penambahan alat cuci darah di RSUD Blora dan RSUD Cepu agar antrian cuci darah tidak terlalu lama.
“Dalam bidang perekonomian, seperti telah kita ketahui bersama bahwa merebaknya wabah Covid-19 telah memberikan dampak ekonomi terhadap para pelaku bisnis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehubungan dengan hal itu, kita telah menghimbau kepada para pelaku industri keuangan yang ada di Kabupaten Blora untuk melaksanakan Stimulus Perekonomian berupa relaksasi maupun restrukturisasi melalui Surat Edaran Bupati Blora Nomor 900/1307/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Stimulus Perekonomian Relaksasi/Restrukturisasi bagi debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak oleh Covid-19, adapun pelaksanaannya tetap mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK03/2020 tanggal 13 Maret 2020,” tambahnya.
Pemkab juga melaksanakan kelonggaran pajak perhotelan, pasar karena menurut Bupati kondisi ekonomi saat ini sedang melemah.
“Kami juga sampaikan terima kasih atas saran dan masukan terkait pendataan penerimaan bantuan sosial pemerintah pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik yang regular maupun yang khusus penanganan Covid-19. Permasalahan keakuratan data memang sangat diakui sebagai permasalahan yang cukup pelik dan memerlukan upaya yang konkrit dan terarah untuk penanganannya. Akan kita koreksi bersama dengan Dinas Sosial dan BPS,” paparnya.
Dalam bidang pertanian, terkait masalah kelangkaan pupuk dan kekeringan tentu ini menjadi perhatian bersama. Yang mana menurut Bupati pupuk bersubsidi itu hanya untuk pertanian sawah, sedangkan di Blora ini ada 3 yakni sawah, perkebunan dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Sehingga ketika pupuk turun selalu jadi rebutan dan harganya naik.
“Pengusulan kebutuhan pupuk lewat RDKK selama ini yang setor hanya dari kelompok tani sawah, sedangkan LMDH masih sangat kurang. Jika di Blora ada 45 ribu hektar hutan yang ditanami jagung, tahun kemarin hanya sekitar 5 ribu hektar saja yang mengajukan kebutuhan pupuk. Yang tidak mangajukan usulan pupuk ikut ikutan beli pupuk subsidi, ya jadi langka dan mahal,” ungkap Bupati.
Pihaknya telah mengaku telah melakukan komunikasi dengan Perhutani selaku Pembina LMDH agar bisa mengupayakan pengusulan kebutuhan pupuk melalui RDKK ke Dinas Pertanian Kabupaten.
“Jadi kalau pupuk langka itu datangnya ke Dinas Pertanian, disinilah yang tugasnya menyusun pengadaan pupuk. Namun jika barangnya sudah ada, harganya diatur oleh Dinas Perdagangan. Jika mahal, datangnya ke Perdagangan. Selama ini semuanya ke Dinas Pertanian, itu kurang tepat,” tambah Bupati.
Adapun untuk mengatasi kekeringan Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah mengupayakan pembangunan embung, saluran irigasi, dan mengusulkan pembangunan beberapa embung dan saluran air kepada Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
“Pengusulan embung terus kita lakukan, seperti pembangunan Embung Plered, disusul Embung Klopoduwur, tahun depan akan kita dorong pembangunan Embung Wulung Randublatung,” lanjut Bupati.
Bidang infrastruktur, Pemerintah Kabupaten Blora menurut Bupati akan berupaya konsisten dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan dan memprioritaskan pada peningkatan ketersediaan infrastruktur dasar, baik di perkotaan maupun pedesaan. Meskipun tidak dapat kita pungkiri bahwa pada tahun 2020 dan kemungkinan untuk beberapa tahun mendatang kita menghadapi keterbatasan anggaran sebagai dampak akibat adanya wabah Covid-19.
“Masalah infrastruktur jalan penghubung desa, juga akan menjadi perhatian kami terutama di ruas jalan di Banjarejo, Kunduran, Randublatung dan Kradenan yang pada saat ini dalam kondisi rusak parah. Kami minta tahun depan siapa saja Bupati yang baru, kalau bisa cari pinjaman saja untuk pembangunan jalan karena memang APBD tidak mungkin bisa menuntaskan,” kata Bupati.
Kemudian, berkaitan dengan wilayah Pasar Kunduran maka akan mendapatkan perhatian secara khusus, agar dapat segera dilaksanakan perbaikan infrastrukturnya guna mengurangi resiko terjadinya banjir pada musim penghujan.
“Terima kasih juga kami ucapkan atas saran dan masukan agar pemerintah daerah lebih memperhatikan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksaan pendidikan pondok pesantren yang over load santri. Atas masukan ini akan segera kami koordinasikan dengan perangkat daerah teknis dan pihak-pihak lain yang terkait,” lanjut Bupati.
“Mengenai insentif bagi guru TPQ dan Madin di Kabupaten Blora, dikarenakan jumlah calon penerima dari TPQ dan Madin sangat banyak yaitu sekitar 8000 usulan, sehingga insentif guru TPQ dan Madin baru dapat diberikan sebesar Rp400.000,00 per tahun, namun demikian hal ini akan menjadi perhatian bagi kami agar dapat menata anggaran dengan lebih optimal lagi sehingga secara bertahap insentif guru TPQ dan Madin dapat ditingkatkan,” tambahnya.
Terhadap kesejahteraan GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yaitu jenjang PAUD dan DIKDAS telah diupayakan pemberian tunjangan kesejahteraan pada tahun 2019 dan dianggarkan sebesar 15,2 milyar rupiah yang telah disalurkan kepada 2.988 GTT dan PTT, dengan rincian:
Pada anggaran murni yaitu 810 GTT-PTT K2, 544 GTT-PTT Non K2, dan 562 guru PAUD.
Pada anggaran perubahan ditambahkan pemberian tunjangan kesejahteraan kepada 497 GTT-PTT Non K2 dan 575 guru PAUD.
Dengan besaran tunjangan kesejahteraan untuk GTT-PTT K2 Rp1.180.000/bulan; GTT-PTT Non K2 Rp250.000/bulan; dan guru PAUD Rp300.000/bulan.
“Terhadap guru-guru yayasan di jenjang SMP, SD dan TK upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga diharapkan akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Atas kesejahteraan guru honorer dan guru swasta tersebut akan diupayakan peningkatan kesejahterannya secara bertahap,” terang Bupati.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Blora, Santoso Budi Susetyo, menyampaikan bahwa Banggar dapat menerima pembukuan realisasi anggaran serapan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.240.970.020.181 atau sebesar 98,70%. Adapun Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 2.201.539.935.903 atau sebesar 94,57%. Ada surplus sebesar Rp 39.430.084.278 atau sebesar 68,74%, serta Silpa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp97.852.691.370.
“SILPA sebesar Rp97.852.691.370,00 kami harap bisa untuk menutup kekurangan APBD 2020, dan kami rekomendasikan agar Pemkab ambil langkah strategis dalam penyusunan APBD Perubahan 2020,” pungkasnya. (spt)