fbpx

BUNTUT PANJANG KASUS KEKERASAN ANAK, BERKAS DILIMPAHKAN KE POLRES

Proses mediasi antara Kepala Sekolah SD Negeri 1 Mojowetan dengan orang tua siswa korban kekerasan di Balai Desa Mojowetan Banjarejo
Proses mediasi antara Kepala Sekolah SD Negeri 1 Mojowetan dengan orang tua siswa korban kekerasan di Balai Desa Mojowetan Banjarejo

Banjarejo – Proses mediasi antara Kepala SD N 1 Mojowetan dengan Parmin, orang tua AG(14) siswa sekolah setempat yang menjadi korban tindak kekerasan nyatanya tidak menuntaskan persoalan. Meski telah dimaafkan, berkas telah terlanjur masuk ke Polres Blora.

Dengan masuknya berkas ke Unit PPA Polres Blora membuat pengusutan kasus ini terus dilakukan. Di sisi lain, Parmin juga masih menyimpan harapan, agar Kepala SD bernama Sumijan tersebut dipindahkan dari tempat tugasnya sekarang, di SD N 1 Mojowetan.

“Saat ini berkas sudah diterima. Saksi-saksi juga sudah dipanggil. Belum ada penetapan tersangka. Perkembangannya nanti saya kabari,” terang Kanit PPA Polres Blora, Ipda Lilik Widyastuti kepada awak media, Jumat (09/11).

 

Proses mediasi antara Kepala Sekolah SD Negeri 1 Mojowetan dengan orang tua siswa korban kekerasan di Balai Desa Mojowetan Banjarejo
Proses mediasi antara Kepala Sekolah SD Negeri 1 Mojowetan dengan orang tua siswa 

 

Sedangkan, pelaku tindak kekerasan,Sumijan belum dipanggil karena aparat masih fokus menghimpun informasi dari keterangan para saksi. Merekan yang akan dimintai keterangan diantaranya, orang tua korban, kakak korban, para guru dan lainnya.

Ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara antara 3 tahun sampai 15 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenakan denda antara puluhan, hingga milyaran rupiah.

Perkara kekerasan anak berbuntut panjang ini, cukup mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, pasca kesepakatan damai, kasus ini dianggap telah selesai. Terkait tuntutan orang tua korban yang menginginkan Sumijan dipindah, BKD Blora mengaku belum ada laporan yang masuk.

“Hingga saat ini belum ada laporan. Kabarnya sduah dicabut dan berakhir damai,” ucap Kasubid Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang- undangan BKD Blora, Kristiawan. (hud)