Blora – Seorang kakek M (72) diduga nekat mencabuli bocah dibawah umur penyandang disabilitas G (12) anak dari Y, warga Kecamatan Jepon. Y mengetahui ketika dipanggil di Kantor Kelurahan pada Jumat (07/01).
“Jumat saya dipanggil pak Lurah, saya diberitahu kalau anak saya (G) dicabuli. Karena ada tetangga neneknya yang melaporkan ke Kelurahan,” ucap Y, Selasa (11/2).
Y mendapat cerita dari neneknya (G) bahwa sekira tiga bulan lalu kalau G merasa sakit dibagian kemaluannya. Kemudian Y melaporkan kejadian tersebit dengan didampingi oleh petugas Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora.
“Saya sudah lapor Polisi, dan anak saya langsung di Visum di rumah sakit. Kata dokter yang memeriksa, hasilnya kemaluan anak saya rusak,” kata Y seperti dikutip inews.id.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan adanya laporan itu pada hari Jumat. Ia mengaku belum menerima hasil visum dari pihak puskesmas atau rumah sakit.
“Jadi gini mas, nek orang tua mengatakan belum keluar atau sudah keluar yang tahu itu kan penyidik. Jangan salah persepsi, kalau ada tanda terima dari puskesmas atau rumah sakit itu hasil visum. Kalau visum itu kami belum menerimanya,” tandasnya. (Jam).