Blora- Kabupaten Blora, Jawa Tengah tidak tertulis dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dari total 35 Kabupaten/Kota di Jateng, hanya Kabupaten Blora yang tidak tercantum. Hal itu termaktub dalam diktum KESATU poin d.
Sekretaris Dinas Kesehatan Blora, Willys Yuniati membenarkan hal itu dan langsung koordinasi dengan pimpinan untuk klarifikasi.
“Tadi pagi kita dapat surat Inmendagri ternyata tidak ada Kabupaten Blora di dalamnya,” jelas Willys, Selasa (15/2) dilansir dari detik.com.
“Langsung kita komunikasi ke atas. Sudah ada klarifikasi dari pusat. Hasilnya Kabupaten Blora masuk di level 2,” sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa Blora tidak masuk di daftar Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku 15-21 Februari 2022 tersebut.
“Kalau itu kami sendiri kurang tahu secara pasti, tapi yang jelas kita sudah melakukan klarifikasi. Hasilnya ya itu, Kabupaten Blora masuk di level 2,” ujarnya. (Kin).