fbpx

BLORA TERMASUK PENYUMBANG PEROKOK TERBANYAK, DARURAT ATAU PENYELAMAT?

TERKAIT PEMENUAN OBAT COVID-19, DINKES BLORA SARANKAN UJI KLINIS DAN UJI LAB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Blora, Edi Widayat

Blora, BLORANEWS – Berdasarkan data resmi BPS Jawa Tengah, Kabupaten Blora termasuk penyumbang konsumen rokok terbesar di Jawa Tengah. Berada diperingkat ke-4 dengan presentase 80,38 persen. Dibawah Rembang dengan presentase 90,29 persen, Pati 83,35 persen serta Jepara 80,56 persen.

Kondisi itupun menuai pro kontra ditengah publik. Antara darurat dan penyelamat. Beberapa menanggapi bahwa Blora sedang darurat rokok. Beberapa yang lain menyebut bahwa perokok sebagai penyelamat lantaran menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara dari cukai.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat menilai, Blora bisa dikatakan sedang darurat rokok. Dan kami, lanjutnya, senantiasa berupaya untuk memangkas atau setidaknya mengurangi konsumsi rokok ditengah masyarakat.

“Beberapa upaya telah kami lakukan, salah satunya melalui sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Dengan adanya Germas, kami berharap masyarakat berangsur-angsur dapat meninggalkan rokok. Sebab secara medis rokok dapat berdampak buruk bagi kesehatan,” jelasnya dihubungi wartawan Bloranews, Senin (15/8).

Ia menambahkan, Pemkab Blora juga telah menerbitkan PERBUP No. 14 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Diharapkan melalui Perbup ini konsumsi rokok masyarakat Blora bisa teriminimalisir.

Berbeda dengan Kadinkes Blora Edi Widayat, Seorang Pemikir sekaligus Sepiritualis asal Blora, M. Aribpaki menilai bahwa perokok adalah penyelamat negara. Sebab, industri rokok sampai hari ini masih menjadi bantalan pendapatan negara.

“Semakin banyak perokok menunjukkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat tinggi sekaligus daya belinya tinggi,” ucapnya dibalut canda.

Sebagai informasi, Bea Cukai mencatat bahwa kontribusi cukai rokok mencapai 96 persen. Tercermin dari target pendapatan cukai tahun lalu yang mencapai Rp 180 triliun, dan akan kembali meningkat di tahun ini menjadi Rp 203 triliun. Bahkan menurut laporan terbaru Kemenkeu, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) periode Januari-April 2022 meningkat 30,98% menjadi Rp 76,29 triliun. (Kin).