BLORA KINI PUNYA PERDA DISABILITAS DAN PERDA PENCEGAHAN KEBAKARAN

Pengesahan 8 Perda dan APBD Blora 2020
Pengesahan 8 Perda dan APBD Blora 2020

Blora- DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blora akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas dan Raperda tentang Pencegahan Kebakaran menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Pengesahan 8 Perda dan APBD Blora 2020
Pengesahan 8 Perda dan APBD Blora 2020

 

Dua perda tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Blora, Jumat (29/11). Selain itu, enam Perda lainnya juga disahkan dalam kesempatan tersebut, selain disepakati juga proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Perda yang berhasil disahkan meliputi Perda Perlindungan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Perda tentang Inovasi Daerah.

Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Perda tentang Penanggulangan HIV/AIDS, dan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi (BPE).

Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha, dan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patragas Hulu (BPH).

Terkait APBD 2020, DPRD dan pemerintah sepakat, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 2.169.237.769.900 sedangkan proyeksi belanja daerah sebesar Rp 2.216.323.769.900. Dengan demikian, proyeksi defisit sebesar Rp 47.086.000.000.

“Defisit anggaran tersebut semuanya ditutup atau dibiayai dengan pembiayaan Netto. Sehingga, Silpa diproyeksikan tetap nol rupiah, atau nihil,” ucap Tim Rasionalisasi Badan Anggaran DPRD Blora, Yuyus Waluyo.

Sementara, Ketua DPRD Blora, Dasum menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Blora dan jajaran DPRD Blora atas kerja kerasnya sehingga dapat mengesahkan 8 Perda dan menyepakati APBD 2020. Setelah ini, hasil paripurna tersebut akan segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Dalam 3 hari kerja setelah ini ditandatangani, akan dilaporkan ke Gubernur,” katanya. (jyk)