fbpx

BLORA DIPREDIKSI DAPAT RP 300 MILIAR DARI DBH MIGAS

Tahun depan Kota Minyak dipastikan mendapat Dana Bagi hasil Migas (DBH). Sebab, Blora sudah masuk dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Bupati Blora, Arief Rohman.

Blora – Tahun depan Kota Minyak dipastikan mendapat Dana Bagi hasil Migas (DBH). Sebab, Blora sudah masuk dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan. Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar,” terang Bupati Arief Rohman usai kick off sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus Jumat (11/3) kemarin.

Surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas juga sudah diserahkan. Harapannya bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD. Dimana, salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.

Berdasarkan UU HKPD yang baru disahkan ini, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen. Tercatat ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro). Yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan.

“Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro. Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,” ucap Bupati Arief.

Terpisah, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menerangkan, Indonesia adalah negara kesatuan, secara geografis luasnya hampir sama dengan daratan Eropa dan secara populasi terbesar ke-4 di dunia. Melalui UU HKPD, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah. Harapannya, kesenjangan antar daerah dapat diperkecil dan kesejahteraan dapat merata di seluruh Indonesia.

Dengan begitu, ke depan seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus. Sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik.

“Semoga ini menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah dan kiranya niat baik ini akan terus bisa memperbaiki Indonesia, terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab,” terangnya.

Untuk itu, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan tersebut.

“Sehingga setiap rakyat Indonesia baik yang tinggal di Jakarta, Semarang, Demak, Grobogan, Blora ataupun di Papua harus bisa merasakan kualitas pelayanan publik yang sama baiknya. Itu yang disebut konsep kesatuan,” terangnya. (Sub).