Cepu – Telah terjadi tindak pidana penggelapan barang berupa satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, No.Pol K-8973-FN milik Khusni (60), alamat Jalan Blora-Jatirejo RT.05/RW.05 Kel. Karangboyo Kec. Cepu Kab. Blora, Selasa (5/10/2021) lalu.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana mengungkapkan, Khusni menyewakan (rental) Mobil Xenia kepada tersangka yakni Agung Hari Mulyono (51), alamat Jalan Ronggolawe Bangun Asri Rt 001/ Rw 012, Kec. Cepu, Kab. Blora.
“Kedua tersangka menyewa mobil Xenia dengan perjanjian kontrak selama tiga bulan sejak per 5 Oktober 2021 hingga 4 Januari 2022. Disepakati per bulan membayar Rp.7.500.000, dengan dua kali pembayaran, minggu pertama sebesar Rp.3.750.000 dan minggu ketiga sebesar Rp.3.750.000,” ungkapnya, Rabu (16/3).
Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan dan ternyata mobil tersebut diserahkan oleh tersangka kepada orang lain sebagai jaminan upah kerja tanpa sepengetahuan pelapor selaku pemilik mobil.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu guna proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor/korban mengalami kerugian Rp.150 juta,” bebernya.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim pada, Minggu (8/3). Berdasarkan pemeriksaan, Agung mengaku menggadaikan mobil kepada Wahono (42) asal Desa Bandungharjo Rt. 012/ Rw.006, Kec. Ngasem, Kab. Bojonegoro. (Jam).