Blora – Kasatlantas Polres Blora, AKP Himawan melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi, Iptu Rustam, menghimbau pemilik kendaraan bermotor melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu aturan yang kerap dilupakan adalah perpanjangan STNK. Jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, maka kendaraan tersebutakan berstatus “bodong” dan tidak dapat diregistrasi bagaimana pun caranya.
Peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
“Hal tersebut, juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan,” terang Iptu Rustam, Rabu (14/11).
Pada Pasal 37 (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 berbunyi, STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
PERPANJANGAN STNK TAHUNAN
Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan :
- STNK (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi, BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP (asli dan fotokopi) KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan), fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, tanda tanganpemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan :
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah pada berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD (surat ketetapan pajak daerah) baru, di loket pengeluaran STNK (Pegesahan) dan SKPD baru.
- Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru.
PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN
Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan :
- STNK (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi, BPKB asli diperlihatkan nke petugas).
- KTP (asli dan fotokopi), KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).
- Cek fisik kendaraan.
Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan :
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Setelah mengisi formulir, bawa kendaraan ke bagian cek fisik di loket cek fisik kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan berupa kelengkapan kendaraan serta cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
- Untuk kendaraan yang berada diluar kota atau tidak memungkinkan untuk dilakukan cek fisik kendaraan di samsat setempat, maka bisa membawa kendaraan ke samsat terdekat untuk meminta bantuan cek fisik kendaraan.
- Samsat tersebut nanti akan mengeluarkan surat bukti cek fisik yang kemudian akan dibawa ke samsat yang akan dilakukan proses perpanjangan STNK untuk dilakukan legalisir.
- Memasukkan formulir, beserta persyaratan perpanjangan STNK 5 Tahunan ke loket pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silahkan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali (penerbitan STNK dan SKPD baru), di loket pengeluaran STNK dan SKDP baru.
- Menerima STNK dan SKPD baru.
- STNK baru yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.
- Untuk pengambilan plat nomor baru, petugas loket pengeluaran STNK dan SKPD akan mengarahkan ke loket TNKB plat nomor, yang terpisah dari loket penerimaan STNK dan SKPD.
Catatan : Pengurusan perpanjangan STNK tersebut, juga berlaku untuk motor listrik. (dbs)