Komunikasi Dua Arah
Setahun jelang pelaksanaan pilkada, suhu politik mulai menghangat. Sejumlah media massa cetak dan online mulai intensif memberitakan pilkada. Tak ketinggalan media social mulai ramai berdiskusi seputar pilkada.
Setali tiga uang, demikian halnya geliat partai politik jelang pilkada. Parpol mulai menata dan mempersiapkan diri untuk memunculkan calon, sebagai “jagoan”. Yang sudah jelas adalah PDI Perjungan dengan cara membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Dan tercatat sejumlah politisi dari Blora dan luar Blora mendaftarkan diri. Partai yang lain, meskipun tidak menempuh cara seperti halnya PDI-Perjuangan, dipastikan juga sudah mempersiapkan calon dan gerbong koalisi untuk pencalonan.
Bupati petahana Djoko Nugroho, dipastikan tidak dapat mencalonkan diri karena sudah dua kali masa jabatan. Sehingga, semua calon bupati dalam kompetisi pilkada ke depan akan memulai dari awal. Dari sejumlah pemeberitaan media sudah muncul beberapa wajah baru yang siap mencalonkan diri menjadi Bupati Blora. Dari beberapa wajah baru yang bermunculan yang sedang ditunggu publik adalah gagasan dan ide baru yang menyegarkan untuk pembangunan Blora 5 tahun ke depan. Sampai dengan saat ini gagasan dan ide dari wajah baru tersebut belum banyak yang terekspos ke publik.
Bagi publik, kesempatan lima tahunan ini tentu saja harus dimanfaatkan secara baik. Ini adalah momentum untuk memilih calon terbaik yang disajikan oleh peserta pemilihan. Demikian pula sebaliknya, bagi calon tentu saja harus “all out” mempersiapkan diri menjadi yang terbaik demi memikat hati pemilih. Sehingga akan terjalin komunikasi dua arah yang saling menguntungkan. Publik berharap pemimpin terbaik, para calon mempersiapkan diri memberikan yang terbaik. Karena sejatinya, dalam pilkada adalah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menciptakan pemimpinnya.
Dalam konstitusi kita calon dapat diusung oleh partai politik dan jalur perseorangan. Syarat parpol dapat mengusung pasangan calon apabila memiliki minimal 9 kursi di DPRD. Sehingga ketika tidak dapat mengusung sendiri parpol dapat berkoalisi. Sedangkan calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan berupa foto kopi KTP yang akan diverifikasi KPU, dengan minimal sekitar 53-54 ribu dukungan. Calon dari kedua jalur pasti punya kesempatan yang sama memenangkan pilkada. Yang pasti semua calon harus mulai menjual ide dan gagasannya demi merebut hati pemilih.