Blora, BLORANEWS – Berkas perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah ternyata hasil copy paste KPH Kendal. Terbukti, berkas yang totalnya 5 lembar tersebut masih tercantum nama KPH Kendal di dalamnya. Belum sempat diganti.
Tepatnya, pasal 5 tentang pembayaran biaya angkut dan muat bongkar. Dimana dalam angka 3 dinyatakan, pembayaran biaya angkut dan biaya muat bongkar sebagaimana tercantum pada ayat (1) dibayarkan secara periodik melalui CMS (Cash Management System) oleh Bendahara Umum KPH Kendal.
Pegawai KPH Blora Widi mengaku, dulu filenya memang dari KPH Kendal. Sebab Blora tidak ada file.
“Saya minta dari KPH kendal. Mungkin belum tak ganti. Belum saya edit. Belum saya rubah,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk pembayaran dilakukan oleh KPH Blora sendiri.
“Yang bayar ya KPH Blora, bukan KPH Kendal,” jelasnya.
Widi menegaskan, selama Januari hingga Juni ini, baru terbayarkan sampai bulan Mei. Untuk pembayaran bulan Juni belum terbayarkan.
“Dasar pembayarannya masih pakai kontrak yang lama. Sebab yang perpanjangan belum saya perbaharui,” imbuhnya.
Diketahui, surat perjanjian jasa angkutan hasil hutan kayu tahun 2022 antara Perum Perhutani KPH Blora dengan PT. Utama Lestari Barokah telah habis masa berlakunya. Kontrak antara kedua belah pihak berlaku selama Triwulan. Sejak 11 Januari hingga 30 Maret 2022. Namun hingga saat ini belum juga diperpanjang. Sementara pekerjaan di lapangan terus jalan.
Sementara itu, Direktur PT. Utama Lestari Barokah Wiji mengaku, untuk pembayaran dilakukan selama 15 hari sekali. Sebulan 2 kali. Melalui transfer. Setelah dia mengambil hak-nya, baru diberikan sisanya untuk membayar armada dan sopirnya. (Bulan ini belum cair,” terangnya. (sub)