fbpx

BERHASIL UNGKAP KASUS TABRAK LARI, KAPOLRES BERIKAN PENGHARGAAN ANGGOTA

BERHASIL UNGKAP KASUS TABRAK LARI, KAPOLRES BERIKAN PENGHARGAAN ANGGOTA
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama memberikan penghargaan kepada Kanit Laka Satlantas Polres Blora Ipda Solikun Ni’am.

Blora- Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama berikan penghargaan kepada sejumlah anggota Satuan Lantas Polres Blora. Penghargaan tersebut diberikan bersamaan dengan Upacara Sertijab Kabagren, dan Kapolsek Tunjungan, Selasa (02/06) di halaman depan Mapolres Blora.

Para peraih penghargaan diantaranya Kanit Laka Satlantas Polres Blora Ipda Solikun Ni’am, Anggota Unit Laka Bripka Preliyanto, Bripka Minal Sobirin, serta Bripda Agus Riyanto. Mereka berhasil mengungkap kasus tabrak lari diwilayah kabupaten Blora.

Sedangkan Aiptu Hadi Sutomo Bamin Reg Ident Satlantas juga mendapatkan penghargaan atas dedikasinya aktif berkecimpung dalam sebuah yayasan yang bergerak dalam terapi tumbuh kembang anak yang diberi nama Yayasan Pelita Insan Mandiri Cepu.

“Terus semangat dalam melaksanakan tugas, terutama tugas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Blora, Ipda Solikun Niam mengungkapkan perhargaan yang telah diperolehnya adalah sebagai motivasi bagi anggota yang lain untuk lebih semangat dalam bertugas.

“Sebagai motivasi saja bagi anggota yang lain mas,” terang Niam.

Kepada Bloranews dirinya juga menyampaikan kendala ataupun kesulitan yang dihadapi khususnya dalam pengungkapan kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora.

“Kendalanya kalau tabrak lari terjadi di malam hari di jalan yang TKP nya di luar wilayah Blora kota, karena pengungkapan kasus kemarin  saya monitor lewat CCTV/ETLE. Sedangkan yang di wilayah luar kota tidak ada CCTV mas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus tabrak lari tersebut terjadi di Jalan Blora-Rembang persisnya ikut wilayah Kelurahan Karangjati, Blora pada Sabtu (15/05) sekitar pukul 21.00WIB. Kemudian petugas mengecek CCTV/ETLE yang terpasang di simpang 3 Kejaksaan Negeri Blora.

Hingga akhirnya diketahui jenis kendraaan tersebut adalah Kbm No. Pol : K 1640 FP. Selanjutnya, melalui aplikasi ERI yang di ketahui kendaraan tersebut adalah milik Eka Yunita Ari warga Dusun Ande ande RT 02 RW 07 Kelurahan. Ngembak Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Setelah bekerjasama dengan Bhabiinkamtibmas Polsek Grobogan Kota, Aipda Unggul diperoleh informasi bahwa Kbm Nisan March No. Pol : K 1640 EP tersebut sudah di jual ke showroom mobil dan di beli Puji Astutik warga Desa Jukung RT 01 RW 02 Kecamatan Bulu, Rembang.

Tak patah arang, selanjutnya petugas Unit Laka Polres Blora meminta bantuan kepada anggota Reskrim Polsek Bulu, Bripka Suwaji. Dari keterangan Puji Astutik mobil tersebut dibawa oleh temanya yang bernama Ahmad Rofiq (25) warga Dusun Temenggungan RT 03 RW 03 Kelurahan Genuksuran Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Selanjutnya pada hari Minggu (16/05) pukul 13.45 WIB, Kanit Laka Polres Blora, Ipda Solikun Ni’am bersama Bripka Preliyanto, Bripka Minal Sobirin, dan Bripka Agus Wibowo mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 Unit Kbm Nisan March No. Pol : K 1640 EP.

Dari pengakuannya, tersangka mengakui bahwa pada hari Sabtu (15/05) sekitar pukul 22.00 WIB mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Blora – Rembang tepatnya ikut wilayah Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kota Kabupaten Blora. Dirinya melarikan diri tanpa berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada korban serta tidak melapor kepada Kepolisian terdekat. (Jyk)