Blora- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora memberi peringatan kepada pemilik E-Warong “Toko Barokah” terkait adanya beras Bantuan Pangan Non Tunai yang tak layak konsumsi.
“Kita meminta E-Warong untuk bertanggung jawab dengan mengganti beras-beras tak layak konsumsi tersebut,” ucap Kepala Dinsos P3A, Sri Handoko di kantornya, Selasa (29/01).
Peringatan ini dijatuhkan pasca adanya temuan beras berulat dan berbau apak, di E-Warong yang melayani para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Desa Tutup Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tersebut.
Diketahui, E-Warong Toko Barokah dimiliki oleh Farid Rahman W. Toko ini mendapatkan pasokan beras dan telur dari UD Jossindo. Menanggapi temuan ini, UD Jossindo membantah pihaknya memasok beras tak layak konsumsi itu.
“Saya pastikan tidak mas,” ucap Direktur UD Jossindo, Gagat Septian Tyaskoro saat dikonfirmasi Bloranews.com.
Sebagai informasi, kerja sama penyediaan beras BPNT antara E-Warong Toko Barokah dengan UD Jossindo dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama tertanggal 30 Oktober 2018. Dokumen tersebut ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai.
Bantahan direktur UD Jossindo tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, perjanjian kerja sama di atas mulai berlaku sejak dokumen tersebut ditandatangani. Perjanjian ini, berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang, diubah, serta diakhiri dengan persetujuan tertulis para pihak. (one)