Blora – Ada yang beda dengan alat yang digunakan untuk Pemilu 2019. Salah satunya, kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara alumunium, yang dalam beberapa tahun terakhir telah digunakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, M. Khamdun mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima distribusi kotak suara transparan tersebut dari KPU RI. Menurutnya, penggunaan kotak suara transparan merupakan amanat Undang Undang.
“Undang Undang mengamanatkan penggunaan kotak suara transparan untuk Pemilu 2019. Saat ini kita masih menunggu droping dari KPU RI,” jelas M. Khamdun, Senin (05/11).
Dirinya menambahkan, KPU Blora membutuhkan sebanyak 14.916 kotak suara transparan untuk digunakan di 2948 TPS yang ada. Meski demikian, bisa jadi jumlah yang dibutuhkan akan bertambah jika ada penambahan TPS.