Sambong- Aksi bejat dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang masih berumur 11 tahun. Diketahui pelaku bernama Ari Purwanto (38) warga Dusun Cerme RT 06 RW 03 Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora.
Kejadian tersebut diketahui pada Rabu (29/07) saat korban menelepon ibunya dan menceritakan kejadian yang dialami korban.
“Dalam percakapan tersebut, korban mengadu kepada ibunya mendapat perlakuan pencabulan oleh ayahnya dan mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. Senin (03/08).
Lebih lanjut, AKP Setiyanto menambahkan, pelecehan tersebut terjadi saat korban pulang dari masjid kemudian masuk ke dalam rumah lalu menonton TV. Saat korban menonton TV, pelaku sempat meminta anaknya untuk makan. Namun, korban menolak perintah pelaku.
“Saat itu tersangka marah dan mengancam akan menelepon nenek korban. Tetapi korban tetap diam dan menolak untuk makan, dan langsung tertidur di depan TV,” tambahnya.
Disinilah niat bejat sang pelaku muncul, pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB korban yang sedang tertidur terbangun karena merasakan sakit pada bagian alat vital.
Kemudian saat korban membuka mata pelaku yang juga sekaligus ayah kandungnya sudah ada di depannya dengan kondisi sedang tidur terlentang di depan TV dengan posisi jari telunjuk tangan kanan pelaku masih berada di dalam alat vital. Korban hanya bisa menangis dan pasrah karena mendapat ancaman dari pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam terjerat pasal tindak pidana pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 30 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling singkat penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Jyk)