fbpx

BEGINI CARA URUS KK BAGI KELUARGA POLIGAMI

Ilustrasi : Pintrest

Blora – Tak jarang, seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu merasa kesulitan dalam mengurus Kartu Keluarga (KK). Rasa tidak percaya diri kerap menjadi penyebab suami enggan mencari tau lebih lanjut.

“Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga, bila punya istri yang sah lebih dari satu (poligami). Dan yang sudah berpoligami mohon kasih contoh foto KK-nya. ( NB: maaf, ini sekedar menyampaikan pertanyaan teman lho bos,” tanya akun facebook bernama Arief Bata yang diunggah di grup Ngawen Updates.

 

Ilustrasi : Pintrest

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kabid Pendaftaran Penduduk Agus Listiyono menjelaskan prosedur pengurusan KK bagi keluarga poligami. Dirinya mengatakan, si suami hanya akan dicantumkan di satu KK.

“Pada prinsipnya, pastikan pernikahan tersebut diakui oleh negara. Untuk persyaratannya, cukup dengan akte nikah dan KK asli dari para istri. Nama suami akan dicantumkan hanya di satu KK, di KK istri pertama, misalnya,” jelas Agus, Rabu (07/11).

Pencantuman nama suami hanya di satu KK ini untuk menghindari terjadinya dobel data kependudukan. Berdasarkan aturan yang ada, setiap individu hanya boleh memiliki satu data kependudukan, satu nama, satu NIK.

Sebagai informasi, berdasarkan data BPS Blora yang dirilis tahun ini, jumlah pemohon izin poligami menunjukkan trend naik. Pada 2013 ada 2 pemohon, tahun 2014 turun menjadi 1 pemohon, tahun 2015 naik menjadi 3 pemohon, pada 2016 kembali naik 4 pemohon. (hud)