Blora- Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Tim Buser Satreskrim Polres Blora berhasil bekuk WHN (22) begal sadis asal Cepu. Selasa (10/11).
WHN berhasil membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam serta satu unit Handphone merk Xiomi milik Ikhsan Fauzi (17) warga Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen kemarin sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan saat menggelar konferensi pers di Polres Blora pada Rabu (11/11) menyampaikan, kejadian bermula dari laporan korban Ikhsan Fauzi (17) warga kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 12 jam tersangka berhasil dibekuk petugas di wilayah Stasiun Tobo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur beserta barang bukti.
“Sekira pukul 13.30 wib tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu Grand Max saat berada di Stasiun Tobo, Bojonegoro Jawa Timur dan ternyata tersangka adalah residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Bojonegoro Jawa Timur,” terangnya.
Kepada petugas, korban Ikhsan Fauzi mengaku jika dirinya baru mengenal wanita yang mengaku sebagai Titin melalui facebook yang berasal dari Cepu. Bukannya Titin yang dijumpai melainkan WHN yang mengaku sebagai anak dari Titin.
“Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu, berbeda gender, dengan menggunakan identitas wanita bernama Titin,” imbuhnya
Selanjutnya WHN masuk mobil kemudian naik di kursi tengah, sedangkan korban yang menyetir. Sesampainya di TKP, korban disuruh berhenti dengan alasan menunggu “Titin”. Setelah mesin mobil dimatikan pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu yang terbuat dari besi dari arah belakang sebanyak 3 kali yang mengenai kepala korban dan menodong korban menggunakan pisau.
Merasa pada posisi yang menakutkan korban pun nekat melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri.
“Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka berhasil melarikan diri membawa mobil korban,” tandas Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek berdarah yang cukup parah di kepala bagian belakang dan lecet di perut akibat terkena pisau serta kerugian materiil sekitar Rp 77 juta.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Jyk)