Kudus – Petugas Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara pada Kamis (01/4).
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus sebelumnya mendapat informasi sekitar pukul 22.00 WIB tentang adanya minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara.
Rokok ilegal tanpa cukai
“Tim melakukan penyisiran di jalan desa Buaran Mayong Jepara dan sekitar pukul 23.00 WIB dan mendapati mobil sesuai yang diinformasikan sedang terparkir di depan sebuah rumah tinggal, namun tidak didapati sopir atau pemiliknya,” terang Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/4).
Dari hasil pemeriksaan yang disaksikan seorang tokoh masyarakat setempat ditemukan rokok ilegal berjenis Sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 12 Koli dan 2 bale siap edar tanpa dilekati bea cukai dengan merk L.4 Bold dan NEO d’DAKAR dan 2 karton rokok batangan.
“Total rokok ilegal yang ditemukan 324.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 331.296.000,- dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 217.719.936,-,” tambahnya.
Atas kejadian ini, seluruh barang bukti berupa satu unit minibus dan rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya mengimbau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha illegal, terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. (Jay)