fbpx

BEA CUKAI KUDUS AMANKAN MINIBUS PENGANGKUT ROKOK ILEGAL

Ribuan batang rokok ilegal.

Demak, BLORANEWS – Memasuki pekan ke-2 awal tahun 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 32.064 batang rokok illegal yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Sebelumnya, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga illegal dari wilayah Kabupaten Jepara.

Berdasarkan analisis intelijen, tim memutuskan untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Welahan – Demak.

Sekitar pukul 01.45 WIB, tim berhasil menemukan minibus dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di sekitar wilayah perbatasan Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Demak sehingga dilakukan pengejaran.

Sekitar pukul 02.15 WIB, tim berhasil memberhentikan minibus tersebut di area persawahan Desa Undaan Kidul, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan minibus tersebut, tim menemukan 1.600 bungkus rokok jenis SPM dengan merek H&D CLASSIC dan Z.A. STICK tanpa dilekati pita cukai, serta 4 bungkus rokok jenis SKM dengan merek JAWARA ICE PINNEAPLE & JAWARA ICE BLUEBERRY tanpa dilekati pita cukai.

Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp46.934.320 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp32.626.696.

“Berbagai modus peredaran rokok ilegal telah berhasil kami lakukan penindakan. Pembuatan izin NPPBKC saat ini pun menjadi lebih mudah, praktis, dan tidak dipungut biaya sama sekali, alangkah baiknya jika produksi rokok sekarang dilakukan secara resmi sehingga kegiatan usaha dapat dilakukan dengan tenang,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.

Seluruh rokok illegal, sopir, dan kernet minibus tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dj)