fbpx

BEA CUKAI GAGALKAN PENGIRIMAN 80.000 BATANG ROKOK ILEGAL YANG HENDAK DIKIRIM KE BLORA

Rokok ilegal
ilustrasi rokok ilegal

Kudus- Berawal dari laporan masyarakat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil gagalkan pengiriman 80.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Blora.

“Nilai taksiran barang bukti rokok ilegal dari Jepara itu mencapai Rp 81,6 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 47,46 juta,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, seperti dikutip dari Cendana News(dot)com. Senin (19/10).

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan dari laporan masyarakat tersebut selanjutnya dilakukan penyisiran di Jalan Demak-Purwodadi, hingga melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di wilayah Godong, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti rokok ilegal dan beserta sopir kendaraan. Dari keterangan sopir, rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Blora.

Sebagai informasi, hingga kini Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali. Dengan taksiran potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,56 miliar. (Jyk)