fbpx

BAWASLU SAPU BERSIH 1.029 PERAGA KAMPANYE

BALIHO DI TURUNKAN
Penertiban APK di ruas jalan Pemuda Blora.

Blora – Sebanyak 1.029 alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) disapu bersih Satpol PP Kabupaten Blora bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sapu bersih APK/BK ini dilaksanakan  secara serentak di 16 kecamatan se- Blora, Jumat, (07/12).

Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengugkapkan, penertiban tidak hanya dilakukan terhadap APK milik caleg melainkan juga milik capres cawapres yang dinilai melanggar.

 

BALIHO DI TURUNKAN
Penertiban APK di ruas jalan Pemuda Blora.

 

“APK-APK yang melanggar akan diturunkan, yang radiusnya kurang dari 25 meter dari lokasi yang dilarang. Seperti berada di sekitar sekolah-sekolah, perkantoran, tempat pelayanan kesehatan dan masjid,” ucap Lulus.

Penyisiran sejumlah APK pun dilakukan oleh petugas, terhadap alat peraga yang dipasang ditempat-tempat terlarang itu.

Sesuari aturan Bupati Blora dan surat edaran dari Bawaslu RI, larangan pemasangan APK meliputi di ruas jalan protokol, jembatan hingga baliho berbayar. Namun, meski sudah menjadi larangan masih banyak APK para caleg yang dipasang di tempat-tempat tersebut.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengatakan,  sebelum penertiban ini pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada partai politik peserta pemilu 2019 untuk menurunkan sendiri.

Parpol pun diberikan data sejumlah APK melanggar diseluruh titik lokasi di Blora. Menurut pantauannya, ada beberapa APK dari caleg yang dipindahkan ke lokasi yang tidak dilarang. Walaupun masih banyak yang belum ditertibkan sendiri.

“Ini yang kedua, yang pertama bulan November lalu, juga serentak kita lakukan. Parpol sudah kita berikan pemberitahuan untuk ditertibkan sendiri dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” jelas Sugie. (jck)