Blora- Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak 2019 mendatang, termasuk penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tengah menjalani masa hukuman.
Hal ini ditegaskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, di sela pengawasan gerakan jemput bola Dindukcapil Blora dan KPU di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Blora, Rabu (09/01).
Bawaslu Blora juga menyoroti hasil evaluasi pelaksanaan pencoblosan di Rutan Blora pada Pilgub kemarin yang hanya diikuti separuh warga rutan. Dengan pengawasan ini, pihaknya memastikan tiap warga negara yang ada di Rutan tersebut mendapatkan hak-nya.
“Semua WNI mendapatkan haknya untuk memilih pada pemilu 2019, termasuk yang di Lapas. Apalagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIB Blora, Yhoga Aditya Ruswanto memaparkan, jumlah keseluruhan warga binaan di Rutan Blora sebanyak 165 orang. Terdiri atas, 124 narapidana warga Blora, dan 41 narapidana dari luar daerah.
“Pada Pilgub kemarin, partisipasinya hanya 50 persen karena banyak yang belum punya E-KTP,” papar Yhoga.
Terkait hal ini, Yhoga menyambut baik program jemput bola yang dilaksanakan Dindukcapil setempat. Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan netralitas dalam Pemilu 2019 ini.
“Kami akan libatkan KPU dan Bawaslu dalam sosialisasi. Tapi untuk kegiatan kampanye capres dan caleg di Rutan, dipastikan kami netral dan tidak akan terlibat,” imbuh Yoga.
Dalam jemput bola yang berlangsung siang tadi, ditemukan beberapa narapidana yang belum melakukan perekaman E-KTP. Petugas Dindukcapil segera menangani hal ini.
“Ini kami fokuskan untuk warga Blora. Tadi sudah didapatkan tujuh orang yang belum perekaman,” jelas Kepala Dindukcapil Blora, Riyanto, usai kegiatan. (jc)